paper kebijakan perundang undangan kehutanan
PERATURAN DESA YANG MENYANGKUT TENTANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Laely Nurfauziah
181201176
HUT 3B
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan Daerah Yang Menyangkut Tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
Medan, 23 Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan karunia Tuhan
Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh umat manusia tanpa
terkecuali.Untuk itu lingkungan yang baik dan sehat merupakan suatu hak
mutlak yang dikaruniakan bagi umat manusia untuk dinikmati. Karenanya
hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah sama
bagi semua manusia bahkan mahluk hidup yang ada didunia.
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh
karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan
berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan
hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi
rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.1
Lingkungan yang baik dan sehat merupakan suatu hal yang sangat
penting dalam menunjang kelangsungan hidup manusia. Selain setiap orang
berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga memiliki kewajiban
untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang telah dijelaskan di atas, lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan
saja merupakan suatu hak, tapi didalamnya juga harus memiliki tanggung
jawab untu k menjaga dan melindungi serta mengelola atau melestarikan
agar semakin hari semakin baik dan sehat dan didalamnya pula tercipta
masyarakat yang baik dan sehat. Oleh karena itu jelaslah bahwa lingkungan
merupakan suatu hal yang penting yang patut, dijaga, dilindungi, dikelolah
serta dilestarikan, salah satunya adalah hutan.
Hutan merupakan suatu pondasi alam dalam menyediakan dan
mengendalikan berbagai kebutuhan manusia, seperti udara, air dan
sebagainya. Selain sebagai sumber daya alam hutan juga merupakan faktor
ekonomi yang dilihat dari hasil-hasil yang dimilikinya. Namun bersamaan
itu pula sebagai dampak negatif atas pengelolaan hutan yang ekploitatif dan
tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, pada akhirnya menyisakan
banyak persoalan, diantaranya tingkat tingkat kerusakan hutan yang sangat
amat mengkhawatirkan. Sedemikian besarnya faedah hutan bagi manusia,
sehinga apabila terjadi kerusakan seperti penebangan hutan secara illegal,
kebakaran dan lain sebagainya maka akan menimbulkan dampak yang
kurang baik dalam tatanan hidup manusia.
Demikian juga halnya di Indonesia,permasalahan perusakan hutan
yang akibatnya tidak saja dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan tersebut
tetapi juga meliputi aspek lepas batas Negara, sehingga merugikan
masyarakat Negara lainnya. Demikian juga halnya kebakaran hutan di
Indonesia memberikan akibat terjadinya pencemaran udara di beberapa Negara bagian di kawasan ASEAN (Association of Southeast Asian
Nations), disebabkan kebakaran hutan tidak hanya melingkupi satu Negara
tetpi sudah meluas kenegara ASEAN. Foo Kim Boon et al. mengungkapkan
: “air pollution continues to be a problem in the major cities of the world,
both in developed and developing countries” (“polusi udara terus menjadi
masalah di kota-kota besar dunia, baik di Negara maju dan Negara
berkembang”) implikasinya, pencemaran udara merepresentasikan urusan
setiap orang dan keadaan darurat bagi masyarakat internasonal.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dibuatnya paper ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah pengertian dari PERDES tersebut ?
2. UU yang menyangkut tentang PERDES ?
3. Apakah tujuan dibuatnya PERDES ?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka adapun tujuan dari penulisan paper ini adalah:
1. Untuk mengetahui arti luas dari PERDES
2. Untuk mengetahui UU yang menyangkut dengan PERDES
3. Untuk mengetahui apa saja tujuan dibuatnya PERDES
BAB II
ISI
2.1 Pengertian PERDES
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 10 / 2016 tentang Perhutanan Sosial, dijelaskan secara tegas dalam item “Menimbang” bahwa pemberian akses legal dalam skema perhutanan sosial berupa pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan atau pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan dalam pengelolaan hutan.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Desa.
2.3 Tujuan PERDES
Dalam UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (UU No. 22/1999
maupun UU No. 32/2004), tidak mencantumkan tujuan pengaturan
Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya menjadi bagian terkecil dari hal yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana
tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan baru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab tentang Ketentuan Umum. Pengaturan Desa bertujuan: a. memberikan
pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
maupun UU No. 32/2004), tidak mencantumkan tujuan pengaturan
Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya menjadi bagian terkecil dari hal yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana
tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan baru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab tentang Ketentuan Umum. Pengaturan Desa bertujuan: a. memberikan
pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
D. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Salah satu yang menjadi persyaratan adalah adanya peraturan perundang-undangan pada tingkat.
desa berupa peraturan desa dan keputusan kepala desa yang bersifat mengatur dan menetapkan.
2. Tugas BPD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
desa dan peraturan kepala desa telah diimplementasikan dengan cukup
baik
3. Peraturan Desa merupakan simbol memperkuat masyarakat dedenga sebagai subjek pembangunan.
4. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan
baru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab
tentang Ketentuan Umum.
5. . memberikan memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
DAFTAR PUSTAKA

👍👍👍
BalasHapus👍
BalasHapusSangat bermanfaat terimakasih infonya
BalasHapusMantap uyy
BalasHapus👍👍
BalasHapusMantap mantap
BalasHapusBermanfaat sekali bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
BalasHapusIh lely, Mantul dechh
BalasHapusMantap👍
BalasHapusSangat bermanfaat dan sangat membabty
BalasHapusBermanfaat👍👍
BalasHapusMantap lel
BalasHapus